Pengembang Tutup Akses Jalan
Warga Minta Dibongkar
SRONDOL KULON- Warga Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, memprotes penutupan fasilitas umum (fasum) berupa jalan oleh pengembang perumahan elit, Vila Aster, Senin (2/11).
Protes dilakukan dengan mengajak Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi, Sekretaris Komisi A Meidiana Koswara dan Hendro Sukomo, untuk melihat secara langsung di lokasi.
Selain melihat langsung, warga juga mengajak anggota dewan untuk menggelar 'sidang lapangan' membahas penutupan jalan.
Selain melihat langsung, warga juga mengajak anggota dewan untuk menggelar 'sidang lapangan' membahas penutupan jalan.
Pertemuan yang diwarnai perdebatan panjang antara warga, anggota DPRD dengan Lurah Srondol Kulon Nanik Kusrini, dihadiri perwakilan kecamatan.
Ramudi warga RT 1/RW 5, Kelurahan Srondol Kulon mengungkapkan, protes warga terjadi karena penutupan akses jalan membuat warga kesusahan ketika mengangkut panen dari ladang yang ada di dalam kompleks Vila Aster.
"Jalan sudah dibangun dengan aspal dengan biaya malah ditutup. Ini menyusahkan warga ketika ingin membawa panen dari ladang," ungkapnya.
Selain itu, kata Ramudi, saat ada warga yang meninggal proses pemakaman juga susah. Pasalnya, pintu yang disisakan pengembang tidak muat dilewati warga saat memikul keranda.
# Harus Dipertemukan
Sementara itu, Meidiana Koswara, mempertanyakan langkah nekat pengembang dengan menutup akses jalan. "Harusnya, saat mengurus perizinan seperti KRK sudah disertai dengan keterangan jelas mana fasum mana fasos," ungkapnya.
Dia menandaskan, jangankan melakukan penutupan fasum, tidak melengkapi fasum dan fasos saja izin tidak diterbitkan. "Saya curiga kenapa sampai terjadi penutupan," ungkapnya.
Sementara itu wakil ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengungkapkan, dewan meminta pihak kelurahan mempertemukan pengembang dengan warga untuk dilakukan pembahasan pembongkaran.
"Jangan sampai lurah malah membela kelompok yang punya duit. Jika tidak berhasil, maka akan kita bawa ke ranah dewan untuk dilakukan pembahasan di komisi," imbuhnya.
Terkait permintaan warga, Lurah Nanik Kusrini mengungkapkan, warga tidak bisa seenaknya melakukan pembongkaran. "Nanti akan kita lakukan pertemuan antara warga dengan pengembang untuk membahas permasalahan ini," ungkapnya.
# TANGAPAN #
Dari berita yang diterbitkan oleh koran Wawasan di atas, terlihat bahwa terjadi berbagai macam permasalahan yang menumpuk jadi satu. Adanya dua belah pihak yang sama-sama mempertahankan kepentingan kelompoknya. Namun tetap yang punya uang yang menang, hal tersebut tidak dapat dipungkiri lagi.
Masalah pertama, terjadinya alih fungsi lahan, dari lahan pertanian / ladang para penduduk srondol kulon, menjadi lahan perumahan yang akan menjadi milik orang-orang pendatang. Karena sebagian lahan berubah menjadi lahan perumahan, dan masih ada lahan yang berfungsi sebagai lahan pertanian, maka terjadi perbedaan kepentingan, pihak perumahan menginginkan area yang aman, sehingga dipasang pagar, namun dari pihak warga yang bekerja di ladang menginginkan kemudahan akses untuk mengangkut hasil panen dari ladang. Sebaiknya pengembang perumahan tidak semena-mena menutup akses jalan untuk warga sekitar perumahan.
Masalah kedua, terjadinya kesenjangan sosial yang berujung pada diskriminasi kaum ekonomi rendah. Masyarakat yang membutuhkan akses untuk perputaran ekonomi dalam bidang pertanian menjadi terhambat, sampai-sampai untuk keperluan pemakaman juga terganggu, menurut saya hal tersebut kurang manusiawi, nampak pengembang terlalu egois. Pihak kelurahan pun terkesan membela pihak pengembang, dengan pernyataannya "warga tidak bisa seenaknya melakukan pembongkaran". Karena jika warga tidak teriak dan berontak, maka pengembang dan pihak-pihak terkait akan diam saja.
Dari masalah-masalah diatas, seharusnya sebelum melakukan pembangunan perumahan baru, haruslah melakukan pendekatan dengan warga sekitar, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Perintah juga harus tegas dalam menerapkan perundang-undangan tentang perumahan dan permukiman.
Masalah pertama, terjadinya alih fungsi lahan, dari lahan pertanian / ladang para penduduk srondol kulon, menjadi lahan perumahan yang akan menjadi milik orang-orang pendatang. Karena sebagian lahan berubah menjadi lahan perumahan, dan masih ada lahan yang berfungsi sebagai lahan pertanian, maka terjadi perbedaan kepentingan, pihak perumahan menginginkan area yang aman, sehingga dipasang pagar, namun dari pihak warga yang bekerja di ladang menginginkan kemudahan akses untuk mengangkut hasil panen dari ladang. Sebaiknya pengembang perumahan tidak semena-mena menutup akses jalan untuk warga sekitar perumahan.
Masalah kedua, terjadinya kesenjangan sosial yang berujung pada diskriminasi kaum ekonomi rendah. Masyarakat yang membutuhkan akses untuk perputaran ekonomi dalam bidang pertanian menjadi terhambat, sampai-sampai untuk keperluan pemakaman juga terganggu, menurut saya hal tersebut kurang manusiawi, nampak pengembang terlalu egois. Pihak kelurahan pun terkesan membela pihak pengembang, dengan pernyataannya "warga tidak bisa seenaknya melakukan pembongkaran". Karena jika warga tidak teriak dan berontak, maka pengembang dan pihak-pihak terkait akan diam saja.
Dari masalah-masalah diatas, seharusnya sebelum melakukan pembangunan perumahan baru, haruslah melakukan pendekatan dengan warga sekitar, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Perintah juga harus tegas dalam menerapkan perundang-undangan tentang perumahan dan permukiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan bahasa yang baik.